HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

Selasa, 25 September 2012

 SANITARIAN WAJIB MEMILIKI SURAT TANDA REGISTRASI (STR)
DENGAN REKOMENDASI HAKLI

 























Berdasarkan Permenkes No.1796/ Menkes/Per/VIII/2011 setiap tenaga kesehatan termasuk Sanitarian yg akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yg merupakan bukti tertulis yg diberikan oleh pemerintah kpd tenaga kesehatan yg telah memiliki sertifikat kompetensi. STR tsb layaknya SIM (Surat Ijin Mengemudi), orang dikatakan layak  mengendarai kendaraan di jalan raya bila sudah memilikinya, bila mengendarai kendaraan tdk memiliki SIM maka akan ditilang. Demikian juga dengan Sanitarian bila tidak memiliki STR maka tidak akan memiliki SIK (Surat Ijin Kerja) untuk memperoleh STR tsb tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.

Menyikapi hal tsb di atas, Forum Komunikasi Sanitarian kota Semarang pada tanggal 17 Sept 2012 bertempat di Aula DKK Semarang , mengundang ketua HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia yang merupakan organisasi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan) Provinsi Jawa Tengah  Ibu Sri Ratna Astuti, SKM, MKes menyampaikan materi “Strategi HAKLI menyambut Permenkes No.1796/ Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan ; Sertifikat Kompentensi dan Surat Tanda Registrasi Sanitarian”.

Untuk mendapatkan STR harus mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang HAKLI Kota Semarang, dan saat ini telah terbentuk susunan pengurus sbb Ketua Estri Irawati, SKM, MKes (RS. Dr. Karyadi), Wakil Ketua  Wahyoto, SKM (DKK Semarang), Sekretaris 1  Handoko, SSi (RS. Panti Wilasa Citarum), Sekretaris 2  Eka  Sari Pujiastuti, SKM  (Puskemas Miroto), Bendahara 1  Yuli Kurniasih P, SKM (Puskesmas Mijen), Bendahara 2  Emy Yuni Astuti  (RSI Sultan Agung).

Dan bagi semua Sanitarian yg berada di kota Semarang yang belum memiliki STR untuk segera mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan berupa foto copy ijazah yg dilegalisir 2 lembar, Pas foto 4x6 cm dengan latar belakang warna merah sebanyak  4 lembar ke sekretariat HAKLI Kota Semarang dg alamat Dinas Kesehatan Kota Semarang  Jl. Pandanaran 79, dan diserahkan ke Bidang  PKPKL Bp Wahyoto, SKM (08156530717) atau Ibu Johana Sumardjati (0817297846), dan ditunggu paling lambat 5 Oktober 2012.
 ______________________________________

Materi dapat di unduh di :
 permenkes 1796 th 2011 klik disini atau disini
 strategi HAKLI menyambut permenkes 1796 klik disini atau disini

Selengkapnya...

Rabu, 12 September 2012

PP No. 27 Th. 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, pada pasal 14 disebutkan tentang Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

(UU 32 Th 2009 dpt diunduh di sini atau di sini)

Berkaitan dengan AMDAL, UKL-UPL dan Perizinan, maka keluarlah PP No. 27 Th. 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN






 Materi presentasi tsb dapat anda unduh di :
 
atau

Sedangkan PP no 27 th. 2012 dapat diunduh di :

atau



Selengkapnya...