HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

Kamis, 08 Mei 2014

SOSIALISASI PERDA KOTA SEMARANG No. 3 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Dinas Kesehatan Kota Semarang, pd hari Selasa 22 April 2013 mengadakan Sosialisasi Perda Kota Semarang No. 3 Th. 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK di Aula RSUD Kota Semarang, dengan pembicara H. Anang Budi Utomo, S.Pd, S.Mn, M.Pd (mantan Ketua Pansus KTR, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang).


Dijelaskan bahwa Perda Kota Semarang No. 3 Th. 2013  TIDAK MELARANG ORANG MEROKOK, TETAPI MENGATUR ORANG MEROKOK. Dan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Merokok (Bab IV Ps.7 ay.2)  :

a.       Fasilitas pelayanan kesehatan,
b.       Tempat proses belajar mengajar,
c.       Tempat anak bermain,
d.       Tempat ibadah,
e.       Angkutan umum,
f.        Tempat kerja,
g.       Tempat umum,
h.       Tempat lainnya.

Setiap orang dilarang merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, dengan aturan sebagai berikut  (Bab V Ps.10 ay. 1-2) :
a.   Larangan merokok berlaku hingga pagar / batas lokasi, untuk Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat anak bermain.
b.     Larangan merokok berlaku hingga batas kucuran air dari atap paling luar, untuk Tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
c.       Larangan merokok berlaku di dalam angkutan umum.

Pengelola gedung berkewajiban menyediakan TEMPAT KHUSUS MEROKOK pd KTR tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya dg ketentuan sbb (Bab V Ps.10 ay. 3)  :
a.       Merupakan ruang terbuka yg berhubungan langsung dg udara luar,
b.       Terpisah dari gedung/ tempat/ ruang utama dan ruang lain yg digunakan untuk beraktifitas,
c.       Jauh dari pintu masuk dan keluar,
d.       Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok (KTR) wajib melakukan pengawasan  (pengawasan diselenggarakan setiap hari secara terus menerus) terhadap setiap orang yg berada di KTR yg menjadi tanggung jawabnya dan berwenang untuk a.l.  :
a. Menegur setiap orang yg merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan / atau mempromosikan produk tembakau di KTR yg menjadi wilayah kerjanya.
b.      Memerintahkan setiap orang yg tidak mengindahkan teguran untuk meninggalkan KTR.

Ketentuan Pidana tertulis pd Bab XI Ps. 33 ay.1 , sbb : Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 20 dan 21 Perda ini telah dijatuhkan, orang, pimpinan atau penanggung jawab KTR tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disyaratkan dalam sanksi administrasi, maka diancam PIDANA KURUNGAN paling lama 3  bulan dan / atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,-

Pengumuman dan Tanda-tanda Larangan termuat di Bab V Ps.8 ay.2 : Pemasangan Pengumuman dan tanda-tanda larangan Wajib di pasang di pintu masuk dan lokasi-lokasi yg berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca.


Perda Kota Semarang No.3 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK dapat diunduh di sini.

Selengkapnya...