- HAKLI Sumedang berencana membagikan 1.200 masker di sejumlah titik wilayah pada Senin (13/4/2020). Pembagian masker ini utamanya menyasar para sopir angkot.
- HAKLI Jawa Timur akan melaksanakan pembagian sembako, masker hand sanitizer, disinfektan, serta edukasi budaya gerakan sanitasi lingkungan masyarakat serta pembagian masker. Pelaksanaannya berkolaborasi dengan Jurkesling Polkesbaya, Pencab HAKLI Surabaya, IKA Polkesbaya, dan Takmir Masjid Al-Muthohirin Polkesbaya.
- Sedangkan HAKLI Jawa Tengah juga akan turut memeriahkan HUT ke-40 HAKLI dengan membagikan masker dan gerakan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun).
Kamis, 23 April 2020
Semarak HUT HAKLI ke-40 Dimeriahkan Baksos Lawan Covid-19
Diposting oleh HANDOKO di 10.36 0 komentar
Jumat, 04 Agustus 2017
HAKLI KOTA SEMARANG MENGGELAR WORKSHOP DAN EXPO SANITASI NASIONAL
MATERI WORKSHOP & EXPO SANITARIAN NASIONAL :
Diposting oleh HANDOKO di 17.03 1 komentar
Minggu, 18 Desember 2016
SEMINAR NASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASYANKES
SEMINAR NASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASYANKES
Video Accident B3 klik disini
Diposting oleh HANDOKO di 23.13 2 komentar
Rabu, 23 November 2016
PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASYANKES
Selengkapnya...
Diposting oleh HANDOKO di 10.30 1 komentar
Senin, 04 Januari 2016
KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DALAM PERMEN LH NOMOR 5 TAHUN 2014
Masih dengan topik Permen LH No.5 Th.2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, kali ini saya bagikan bahan presentasi Bp IIM IBRAHIM dari Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementrian LH dan Kehutanan RI. Menerangkan berkaitan dengan Kebijakan Pengendalian Pencemaran Air dalam Permen LH No. 5 Th. 2014 antara lain sbb :
Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 20 ayat 3 :
Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan :
a. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup
b. Mendapat izin
Adapun DASAR HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
2. Peraturan Menteri LH nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
3. Permen LH No 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
4. Perda Provinsi tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Baku Mutu Air Limbah
Baku Mutu Air Limbah Permen LH No 5 Tahun 2014 :
Tujuan :
Memberikan acuan mengenai Baku Mutu Air Limbah kepada Gubernur dan penyusun Amdal, UKL/UPL atau penyusun kajian pembuangan air limbah yang lebih spesifik dan atau lebih ketat
Dasar Penetapan :
1.Kemampuan teknologi pengolahan air limbah yang umum digunakan
2.Daya tampung lingkungan di wilayah usaha dan atau kegiatan
Untuk lebih jelasnya silahkan diunduh saja materi lengkapnya disini
Diposting oleh HANDOKO di 13.51 1 komentar
Peraturan Menteri LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit;
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri Rayon;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Potong Hewan;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Pengolahan Perikanan;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid Dan Poly Ethylene Terephthalate;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Rumput Laut;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Olahan Kelapa;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Olahan Daging;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Olahan Kedelai;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Jamu;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi dan Babi;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Minyak Goreng;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Gula; dan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rokok dan/atau Cerutu;
Diposting oleh HANDOKO di 13.38 1 komentar