HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

Minggu, 18 Desember 2016

SEMINAR NASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASYANKES

SEMINAR NASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASYANKES



Bertempat di Hotel Grasia Semarang, hari Sabtu 17 Desember 2016 diadakan Seminar Nasional PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASYANKES yg diikuti sekitar 400 peserta dari penjuru kota di pulau Jawa. Pada kesempatan tsb, 4 narasumber yg kompeten di bidangnyaa menyampaikan materinya, dan juga Kadinkes kota Semarang selain membuka acara seminar tsb juga menyampaikan materi Pengelolaan Limbah B3 di kota Semarang.






Materi Seminar dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :

     klik disini







































Video Accident B3  klik disini

Selengkapnya...

Rabu, 23 November 2016

PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASYANKES

Sebagai seorang Sanitarian, entah kita yg kerja di RS Pemerintah ataupun Swasta atau yg di Puskesma pasti deperhadapkan dengan aneka jenis limbah, yg tentunya harus dikelola dengan baik dan benar, serta tidak menyalahi UU atau Peraturan Perundangan yg berlaku. Ditambah lagi dengan Regulasi Peraturan Perundangan yg berkaitan dengan Limbah terus bergulir, dan mau tidak mau - siap tidak siap kita harus mentaatinya, kalau tidak mentaatinya yg pasti denda atau kurungan siap menanti kita dan bisa jadi RS kita ditutup.  
Nah pada kesempatan ini HAKLI Kota Semarang, menyikapi hal tsb, akan membekali kepada kita semua Sanitarian, bagaimana mengelola Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan baik dan benar, Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes yg berlaku saat ini, serta Teknologi yg tepat untuk Pengelolaan Limbah B3 seperti apa, dalam acara Seminar Nasional "PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN" pd hari Sabtu 17 Desember 2016 di Hotel Grasia Semarng.  Peserta dibatasi 300 orang, oleh karena itu segera saja mendaftar sebelum kehabisan kursi ya.  Dan yg pasti ada 2 SKP serta biaya murah khok, cukup 200rb.  
Kami tunggu kehadirannya, Sampai ketemu di Semarang.
 

Selengkapnya...

Senin, 04 Januari 2016

KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DALAM PERMEN LH NOMOR 5 TAHUN 2014

Masih dengan topik Permen LH No.5 Th.2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, kali ini saya bagikan bahan presentasi Bp IIM IBRAHIM dari Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementrian LH dan Kehutanan RI. Menerangkan berkaitan dengan Kebijakan Pengendalian Pencemaran Air dalam Permen LH No. 5 Th. 2014 antara lain sbb :

Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 20 ayat 3 :
Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan :
a.  Memenuhi baku mutu lingkungan hidup
b.  Mendapat izin

Adapun DASAR HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR adalah :
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
2.  Peraturan Menteri LH nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
3.  Permen LH No 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
4.  Perda Provinsi tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Baku Mutu Air Limbah

Baku Mutu Air Limbah Permen LH No 5 Tahun 2014 :
Tujuan :
Memberikan acuan mengenai Baku Mutu Air Limbah kepada Gubernur dan penyusun Amdal, UKL/UPL atau penyusun kajian pembuangan air limbah yang lebih spesifik dan atau lebih ketat
Dasar Penetapan :
1.Kemampuan teknologi pengolahan air limbah yang umum digunakan
2.Daya tampung lingkungan di wilayah usaha dan atau kegiatan

Untuk lebih jelasnya silahkan diunduh saja materi lengkapnya disini

Selengkapnya...

Peraturan Menteri LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Dengan diundangkannya Permen LH ini tanggal 25 Oktober 2014 menggantikan banyak peraturan mengenai baku mutu air limbah. Ada sekitar 20 Keputusan / Peraturan Menteri LH yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi seperti termaktub pada Pasal 17 Peraturan Menteri LH Nomor 5 Tahun 2014 ini, yaitu sbb :
  1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
  2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit;
  4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri Rayon;
  5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk;
  6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Potong Hewan;
  7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran;
  8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Pengolahan Perikanan;
  9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu;
  10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid Dan Poly Ethylene Terephthalate;
  11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Rumput Laut;
  12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik;
  13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Olahan Kelapa;
  14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Olahan Daging;
  15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Olahan Kedelai;
  16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Jamu;
  17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi dan Babi;
  18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Minyak Goreng;
  19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Gula; dan
  20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rokok dan/atau Cerutu;
sumber : 
http://www.limbahb3.com/peraturan-menteri-lh-no-5-tahun-2014-tentang-baku-mutu-air-limbah/

Silahkan download Peraturan Menteri LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah disini

Selengkapnya...