SEMINAR NASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASYANKES
Video Accident B3 klik disini
SEMINAR NASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM RANGKA AKREDITASI FASYANKES
Diposting oleh HANDOKO di 23.13 2 komentar
Diposting oleh HANDOKO di 10.30 1 komentar
Masih dengan topik Permen LH No.5 Th.2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, kali ini saya bagikan bahan presentasi Bp IIM IBRAHIM dari Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementrian LH dan Kehutanan RI. Menerangkan berkaitan dengan Kebijakan Pengendalian Pencemaran Air dalam Permen LH No. 5 Th. 2014 antara lain sbb :
Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 20 ayat 3 :
Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan :
a. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup
b. Mendapat izin
Adapun DASAR HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
2. Peraturan Menteri LH nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
3. Permen LH No 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
4. Perda Provinsi tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Baku Mutu Air Limbah
Baku Mutu Air Limbah Permen LH No 5 Tahun 2014 :
Tujuan :
Memberikan acuan mengenai Baku Mutu Air Limbah kepada Gubernur dan penyusun Amdal, UKL/UPL atau penyusun kajian pembuangan air limbah yang lebih spesifik dan atau lebih ketat
Dasar Penetapan :
1.Kemampuan teknologi pengolahan air limbah yang umum digunakan
2.Daya tampung lingkungan di wilayah usaha dan atau kegiatan
Untuk lebih jelasnya silahkan diunduh saja materi lengkapnya disini
Diposting oleh HANDOKO di 13.51 1 komentar
Diposting oleh HANDOKO di 13.38 1 komentar