HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

Selasa, 13 Oktober 2009

DPR Sahkan UU PPLH Pebisnis dan Pejabat Bisa Dipidana

Posisi, peran serta wewenang institusi lingkungan hidup kini semakin kuat seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi undang-undang.

Didahului dengan persetujuan secara aklamasi oleh 10 Fraksi DPR-RI, Wakil Ketua DPR-RI, Muhaimin Iskandar yang memimpin Bidang paripurna DPRRI, Selasa 8 September mengetuk palu pengesahan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Rapiudin Amaraung, pada awalnya rancangan UU tersebut terdiri dari 18 bab dan 86 pasal. Tapi akhirnya berubah menjadi 17 bab dan 127 pasal. Sebenarnya, dalam UU-PPLH banyak substansi dari undang-undang lama (UU Nomor 23 Tahun 1997) yang diperkuat. Salah satunya adalah memberikan kewenangan lebih kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Selain itu, juga memperluas cakupan sanksi pidana, tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga pejabat terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.

Sedangkan menurut Juru bicara FPDIP Ben Vincent Djeharu, UU-PPLH telah mencakup secara komprehensif aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. UU ini, kata Vincent Djeharu, dikelola dengan azas tanggung jawab, azas berkelanjutan, azas berkeadilan. Selain itu pengelolaan lingkungan hidup dapat memberikan pemanfaatan ekonomi, budaya yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kearifan lingkungan.

Dijelaskannya, UU-PPLH menjamin penggunaan sumber daya alam secara seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Selain itu juga memberlakukan upaya preventif dengan cara mendayagunakan dan memaksimalkan instrumen pengawasan dan perizinan. Dengan demikian, kata Vincent, UU-PPLH menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kegiatan pembangunan di sekitar lingkungan. "Bahkan, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi," kata Vincent.

Menyambut pengesahan UU-PPLH, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah menyampaikan terima kasih kepada DPR-RI yang telah berinisiatif membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.

Rachmat Witoelar mengaku, UU No.23/1997 sesungguhnya telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun efektifitas dalam pelaksanaannya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural.

Berbagai kekurangan di UU No. 23/ 1997 itu, kini telah diakomodasi dalam UU-PPLH, seperti kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian ini penting demi menjamin kepastian pembangunan berkelanjutan sebagai dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

Penguatan Institusi Lingkungan
Hal mendasar yang membedakan UU-PPLH yang baru disahkan dengan undang-undang sebelumnya tercermin dalam penguatan fungsi, peran dan wewenang institusi lingkungan hidup dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Beberapa aspek yang mendapat penguatan tersebut antara lain fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan perijinan, serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Penguatan fungsi AMDAL bertujuan mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Sedangkan dalam hal perijinan, ditegaskan keharusan adanya "ijin lingkungan" sebagai prasyarat mendapatkan Ijin Usaha/Ijin kegiatan. Bahkan, Ijin Usaha/Ijin Kegiatan yang telah dikantongi pun menjadi batal demi hukum, bila Ijin Lingkungan dicabut.

Penerapan kewajiban ijin Lingkungan merupakan implementasi dari pengakuan akan eksistensi "hak veto lingkungan," di dalam pembangunan.

Penguatan Sistem Hukum
Aspek lain yang juga menonjol dalam UU-PPLH adalah penguatan sistem hukum lingkungan hidup yang memberikan ruang lebih leluasa bagi aparat penegak hukum. Di dalam UUPPLH disebutkan bahwa pejabat pengawas yang berwenang dapat menghentikan pelanggaran seketika di lapangan. Begitu pula Penyidik PNSKLH dapat menangkap dan menahan pelaku pelanggaran/kejahatan lingkungan, serta menyampaikan hasil penyidikan langsung kepada Kejaksaan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Penguatan fungsi serta wewenang Penyidik PNS-KLH dalam penegakan hukum lingkungan dengan tegas diuraikan dalam Pasal 95 ayat (2) yang menyatakan:
" Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang:
a) melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup-,
b) melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c) meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d) melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e) melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f) melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g) meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h) menghentikan penyidikan;
i) memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual;
j) melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/ atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/ atau
k) menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.

Tindak tersebut tidak hanya kepada pelaku pelanggaran/kejahatan lingkungan, tapi juga pejabat publik yang memberi ijin lingkungan dan tidak melakukan pengawasan yang menyebabkan terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan.

Penguatan wewenang Penyidik PNS-KLH disambut positif oleh berbagai kalangan, karena dinilai dapat jadi solusi terhadap maraknya kasus-kasus lingkungan dewasa ini. Dengan pemberian kewenangan kepada PPNS melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup diharapkan dapat mengatasi kendala yang dihadapi Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini sulit menindak pelaku pidana lingkungan hidup.

Akibatnya selama ini, tidak sedikit pelaku perusak lingkungan hidup yang bisa melenggang bebas karena PPNSKLH tidak memiliki kewenangan. Dengan pemberian wewenang yang semakin luas diharapkan PPNS-KLH bisa efektif bertindak meringkus pelaku pidana lingkungan yang merusak lingkungan hidup di Indonesia.

Kemajuan lain dalam UU-PPLH adalah penerapan sistem hukuman maksimun dan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan. Dengan penerapan sistem hukuman seperti ini, maka peluang lolosnya pelaku kejahatan lingkungan karena vonis "bebas murni" oleh pengadilan dapat dicegah.

Bisnis Ramah Lingkungan
Sehubungan dengan itu, Rachmat Witoelar meningatkan para pelaku bisnis agar lebih peduli lagi pada lingkungan hidup. " Perusahaan yang kegiatan bisnisnya merusak lingkungan dapat di pidana. Selain itu, izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dapat dicabut, dan Ijin Usaha itu jadi batal apabila izin lingkungan dicabut, dan pengawas di lapangan dapat menghentikan aktivitas seketika jika memang terbukti merusak dan mencemari lingkungan," tegas Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR.

Tapi bukan hanya pelaku bisnis, kata Rachmat Witoelar, pejabat nakal yang mudah mengumbar pemberian ijin lingkungan, juga dapat dtindak dan dikenai sanksi hukum.

Pada kesempatan berbeda, Rachmat Witoelar pernah menjelaskan bahwa adanya "Pasal Represif," bagi pelaku pencemaran dan perusak lingkungan hidup untuk menimbulkan efek jera dan untuk meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya ini memang harus dilakukan untuk memberikan jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya sesuai pasal 28 H UUD 1945.

Namun, tentu tidak perlu ditakutkan, sebab yang penting harus berhati-hati dan pejabat publik mesti bertanggung jawab terhadap ijin pemanfaatan sumber daya alam yang dikeluarkan. "Ini, penting karena pemberian ijin tersebut bisa menjadi awal sumber kecurangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," kata Rachmat Witoelar.

Sebagaimana lazimnya, UU PPLH juga masih perlu aturan pelaksanaannya yang terdiri dari 19 Peraturan Pemerintah dan 18 Peraturan Menteri.

sumber : http://www.menlh.go.id/popup.php?cat=17&id=3904

Tidak ada komentar: