HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

Selasa, 25 September 2012

 SANITARIAN WAJIB MEMILIKI SURAT TANDA REGISTRASI (STR)
DENGAN REKOMENDASI HAKLI

 























Berdasarkan Permenkes No.1796/ Menkes/Per/VIII/2011 setiap tenaga kesehatan termasuk Sanitarian yg akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yg merupakan bukti tertulis yg diberikan oleh pemerintah kpd tenaga kesehatan yg telah memiliki sertifikat kompetensi. STR tsb layaknya SIM (Surat Ijin Mengemudi), orang dikatakan layak  mengendarai kendaraan di jalan raya bila sudah memilikinya, bila mengendarai kendaraan tdk memiliki SIM maka akan ditilang. Demikian juga dengan Sanitarian bila tidak memiliki STR maka tidak akan memiliki SIK (Surat Ijin Kerja) untuk memperoleh STR tsb tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.

Menyikapi hal tsb di atas, Forum Komunikasi Sanitarian kota Semarang pada tanggal 17 Sept 2012 bertempat di Aula DKK Semarang , mengundang ketua HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia yang merupakan organisasi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan) Provinsi Jawa Tengah  Ibu Sri Ratna Astuti, SKM, MKes menyampaikan materi “Strategi HAKLI menyambut Permenkes No.1796/ Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan ; Sertifikat Kompentensi dan Surat Tanda Registrasi Sanitarian”.

Untuk mendapatkan STR harus mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang HAKLI Kota Semarang, dan saat ini telah terbentuk susunan pengurus sbb Ketua Estri Irawati, SKM, MKes (RS. Dr. Karyadi), Wakil Ketua  Wahyoto, SKM (DKK Semarang), Sekretaris 1  Handoko, SSi (RS. Panti Wilasa Citarum), Sekretaris 2  Eka  Sari Pujiastuti, SKM  (Puskemas Miroto), Bendahara 1  Yuli Kurniasih P, SKM (Puskesmas Mijen), Bendahara 2  Emy Yuni Astuti  (RSI Sultan Agung).

Dan bagi semua Sanitarian yg berada di kota Semarang yang belum memiliki STR untuk segera mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan berupa foto copy ijazah yg dilegalisir 2 lembar, Pas foto 4x6 cm dengan latar belakang warna merah sebanyak  4 lembar ke sekretariat HAKLI Kota Semarang dg alamat Dinas Kesehatan Kota Semarang  Jl. Pandanaran 79, dan diserahkan ke Bidang  PKPKL Bp Wahyoto, SKM (08156530717) atau Ibu Johana Sumardjati (0817297846), dan ditunggu paling lambat 5 Oktober 2012.
 ______________________________________

Materi dapat di unduh di :
 permenkes 1796 th 2011 klik disini atau disini
 strategi HAKLI menyambut permenkes 1796 klik disini atau disini

Selengkapnya...

Rabu, 12 September 2012

PP No. 27 Th. 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, pada pasal 14 disebutkan tentang Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

(UU 32 Th 2009 dpt diunduh di sini atau di sini)

Berkaitan dengan AMDAL, UKL-UPL dan Perizinan, maka keluarlah PP No. 27 Th. 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN






 Materi presentasi tsb dapat anda unduh di :
 
atau

Sedangkan PP no 27 th. 2012 dapat diunduh di :

atau



Selengkapnya...

Rabu, 28 Maret 2012

KRITERIA PENILAIAN PROPER RS









Materi selengkapnya dapat diunduh di :

http://www.4shared.com/office/er-BjG1U/PROPER_Kriteria_Penilaian_Prop.html

http://www.ziddu.com/download/18989557/PROPER_KriteriaPenilaianProperRS.pdf.html












Selengkapnya...

LAPORAN HASIL PENILAIAN PROPER 2011

PELAKSANAAN PROPER PERIODE 2010-2011

PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.

Program PROPER sudah dimulai sejak tahun 1996, sempat dihentikan karena krisis ekonomi pada tahun 1997 - 2001. Tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap, semula hanya dinilai aspek pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi multimedia meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan AMDAL. Periode 2002 - 2009 aspek ketaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup lebih ditekankan. Upaya ini ditandai dengan dimantapkannya kriteria penilaian ketaatan terhadap 4 aspek multimedia tersebut diatas.

Tahun 2010-2014 penekanan diberikan pada dua hal yaitu ekstensifikasi PROPER dan mendorong upayaupaya sukarela perusahaan untuk menginternalisasi konsep-konsep lingkungan dalam kegiatan proses produksinya. Ekstensifikasi PROPER dilakukan dengan menciptakan jaringan pengawasan dengan pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pada periode PROPER 2010-2011 ini telah dilakukan kerjasama pengawasan dengan 8 propinsi. Propinsi propinsi tersebut dengan supervisi dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dengan menggunakan mekanisme dan kriteria pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pada 2011-2012 jaringan pengawasan ini akan diperluas ke 22 Provinsi dan 400 kabupaten / kota.

PROPER merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pemberian insentif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan PROPER. Pemberian penghargaan PROPER berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:

a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan

c. pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Penilaian kinerja berdasarkan pada kriteria penilaian PROPER yang terdiri atas:

a. kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam

b. kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan Hijau dan Emas.

Kriteria Penilaian PROPER yang lebih lengkap dapat di lihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat diunduh di : http://www.4shared.com/office/Lvt9t3DH/PROPER_PermenLH_05_Th2011.html atau di : http://www.ziddu.com/download/18989969/PROPER_PermenLH_05_Th2011.pdf.html

Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna dengan pengertian sebagai berikut :

a. Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat;

b. Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) dengan baik;

c. Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan;

d. Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan

e. Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak Melaksanakan sanksi administrasi.

Dari LAPORAN HASIL PENILAIAN PROPER 2011 untuk RS belum ada yang memperoleh peringkat Proper EMAS ataupun HIJAU. Ada beberapa RS yang memperoleh peringkat BIRU, yaitu :

1. Rumah Sakit Siloam Lippo Village - Karawaci

2. Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang

3. Rumah Sakit Eka Hospital Tangerang

4. Rumah Sakit Umum Bethesda D.I. Yogyakarta

5. Rumah Sakit St. Carolous Jakarta Pusat

6. Rumah Sakit Pertamina Pusat Jakarta Selatan

7. Rumah Sakit PAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat

8. RSPI Prof. Dr. Sulianti Suroso Jakarta Utara

9. Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta Barat

10. Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan

11. Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan

12. Rumah Sakit St. Vincentius A Paulo Surabaya

13. RSU Dr Soetomo Surabaya

14. RSAL Ramelan Surabaya

Ada beberapa RS yang memperoleh peringkat MERAH, yaitu :

1. Rumah Sakit Pendidikan Unhas Makassar

2. Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito D.I. Yogyakarta

3. RS. Pluit Rumah Sakit DKI Jakarta Kota Jakarta Utara ERAH

4. RS. Jakarta Jakarta Pusat

5. RS Persahabatan Jakarta Selatan

6. RS Dr. Karyadi Semarang

7. Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudiro Husodo Makassar

8. RS Jogja International Hospital (JIH) D.I. Yogyakarta

9. Rumah Sakit Umum Panti Rapih D.I. Yogyakarta

10. RS. Budi Asih Jakarta Timur

11. RS Mediros Jakarta Selatan

12. RS Tebet Jakarta Selatan

13. RSUD Tarakan Jakarta Pusat

14. RS. Sumber Waras Jakarta Barat

15. RS Medistra Jakarta Selatan

16. RS Fatmawati Jakarta Selatan

17. RS Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat

18. Rumah Sakit Umum Hasan Sadikin Bandung

19. Rumah Sakit Santo Boromeus Bandung

20. RSU Roemani RS Semarang

21. RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto

22. RS Awal Bross Batam

23. RS Otorita Batam

24. RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

25. RS Eka Hospital Pekanbaru

26. RS Adam Malik Medan

27. RS Pringadi Medan

Laporan selengkapnya dapat diunduh di :

http://www.4shared.com/office/w-KXOaR2/PROPER_Laporan_Hasil_Penilaian.html atau di http://www.ziddu.com/download/18989410/PROPER_LaporanHasilPenilaian2011.pdf.html

Selengkapnya...