Berdasarkan Permenkes No.1796/ Menkes/Per/VIII/2011 setiap tenaga kesehatan termasuk Sanitarian yg akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yg merupakan bukti tertulis yg diberikan oleh pemerintah kpd tenaga kesehatan yg telah memiliki sertifikat kompetensi. STR tsb layaknya SIM (Surat Ijin Mengemudi), orang dikatakan layak mengendarai kendaraan di jalan raya bila sudah memilikinya, bila mengendarai kendaraan tdk memiliki SIM maka akan ditilang. Demikian juga dengan Sanitarian bila tidak memiliki STR maka tidak akan memiliki SIK (Surat Ijin Kerja) untuk memperoleh STR tsb tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
Selasa, 25 September 2012
Berdasarkan Permenkes No.1796/ Menkes/Per/VIII/2011 setiap tenaga kesehatan termasuk Sanitarian yg akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yg merupakan bukti tertulis yg diberikan oleh pemerintah kpd tenaga kesehatan yg telah memiliki sertifikat kompetensi. STR tsb layaknya SIM (Surat Ijin Mengemudi), orang dikatakan layak mengendarai kendaraan di jalan raya bila sudah memilikinya, bila mengendarai kendaraan tdk memiliki SIM maka akan ditilang. Demikian juga dengan Sanitarian bila tidak memiliki STR maka tidak akan memiliki SIK (Surat Ijin Kerja) untuk memperoleh STR tsb tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
Diposting oleh HANDOKO di 09.56 0 komentar
Rabu, 12 September 2012
PP No. 27 Th. 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
(UU 32 Th 2009 dpt diunduh di sini atau di sini)
Diposting oleh HANDOKO di 14.02 2 komentar
Rabu, 28 Maret 2012
KRITERIA PENILAIAN PROPER RS
Materi selengkapnya dapat diunduh di :
http://www.4shared.com/office/er-BjG1U/PROPER_Kriteria_Penilaian_Prop.html
http://www.ziddu.com/download/18989557/PROPER_KriteriaPenilaianProperRS.pdf.htmlSelengkapnya...
Diposting oleh HANDOKO di 12.18 0 komentar
LAPORAN HASIL PENILAIAN PROPER 2011
PELAKSANAAN PROPER PERIODE 2010-2011
PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Program PROPER sudah dimulai sejak tahun 1996, sempat dihentikan karena krisis ekonomi pada tahun 1997 - 2001. Tahun 2002 dihidupkan kembali dengan kriteria yang lebih lengkap, semula hanya dinilai aspek pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi multimedia meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan AMDAL. Periode 2002 - 2009 aspek ketaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup lebih ditekankan. Upaya ini ditandai dengan dimantapkannya kriteria penilaian ketaatan terhadap 4 aspek multimedia tersebut diatas.
Tahun 2010-2014 penekanan diberikan pada dua hal yaitu ekstensifikasi PROPER dan mendorong upayaupaya sukarela perusahaan untuk menginternalisasi konsep-konsep lingkungan dalam kegiatan proses produksinya. Ekstensifikasi PROPER dilakukan dengan menciptakan jaringan pengawasan dengan pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pada periode PROPER 2010-2011 ini telah dilakukan kerjasama pengawasan dengan 8 propinsi. Propinsi propinsi tersebut dengan supervisi dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dengan menggunakan mekanisme dan kriteria pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pada 2011-2012 jaringan pengawasan ini akan diperluas ke 22 Provinsi dan 400 kabupaten / kota.
PROPER merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pemberian insentif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan PROPER. Pemberian penghargaan PROPER berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c. pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Penilaian kinerja berdasarkan pada kriteria penilaian PROPER yang terdiri atas:
a. kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam
b. kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan Hijau dan Emas.
Kriteria Penilaian PROPER yang lebih lengkap dapat di lihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat diunduh di : http://www.4shared.com/office/Lvt9t3DH/PROPER_PermenLH_05_Th2011.html atau di : http://www.ziddu.com/download/18989969/PROPER_PermenLH_05_Th2011.pdf.html
Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna dengan pengertian sebagai berikut :
a. Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat;
b. Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) dengan baik;
c. Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan;
d. Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
e. Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak Melaksanakan sanksi administrasi.
Dari LAPORAN HASIL PENILAIAN PROPER 2011 untuk RS belum ada yang memperoleh peringkat Proper EMAS ataupun HIJAU. Ada beberapa RS yang memperoleh peringkat BIRU, yaitu :
1. Rumah Sakit Siloam Lippo Village - Karawaci
2. Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang
3. Rumah Sakit Eka Hospital Tangerang
4. Rumah Sakit Umum Bethesda D.I. Yogyakarta
5. Rumah Sakit St. Carolous Jakarta Pusat
6. Rumah Sakit Pertamina Pusat Jakarta Selatan
7. Rumah Sakit PAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat
8. RSPI Prof. Dr. Sulianti Suroso Jakarta Utara
9. Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta Barat
10. Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan
11. Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan
12. Rumah Sakit St. Vincentius A Paulo Surabaya
13. RSU Dr Soetomo Surabaya
14. RSAL Ramelan Surabaya
Ada beberapa RS yang memperoleh peringkat MERAH, yaitu :
1. Rumah Sakit Pendidikan Unhas Makassar
2. Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito D.I. Yogyakarta
3. RS. Pluit Rumah Sakit DKI Jakarta Kota Jakarta Utara ERAH
4. RS. Jakarta Jakarta Pusat
5. RS Persahabatan Jakarta Selatan
6. RS Dr. Karyadi Semarang
7. Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudiro Husodo Makassar
8. RS Jogja International Hospital (JIH) D.I. Yogyakarta
9. Rumah Sakit Umum Panti Rapih D.I. Yogyakarta
10. RS. Budi Asih Jakarta Timur
11. RS Mediros Jakarta Selatan
12. RS Tebet Jakarta Selatan
13. RSUD Tarakan Jakarta Pusat
14. RS. Sumber Waras Jakarta Barat
15. RS Medistra Jakarta Selatan
16. RS Fatmawati Jakarta Selatan
17. RS Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat
18. Rumah Sakit Umum Hasan Sadikin Bandung
19. Rumah Sakit Santo Boromeus Bandung
20. RSU Roemani RS Semarang
21. RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto
22. RS Awal Bross Batam
23. RS Otorita Batam
24. RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
25. RS Eka Hospital Pekanbaru
26. RS Adam Malik Medan
27. RS Pringadi Medan
Laporan selengkapnya dapat diunduh di :
http://www.4shared.com/office/w-KXOaR2/PROPER_Laporan_Hasil_Penilaian.html atau di http://www.ziddu.com/download/18989410/PROPER_LaporanHasilPenilaian2011.pdf.html
Selengkapnya...Diposting oleh HANDOKO di 11.10 0 komentar