SANITARIAN WAJIB MEMILIKI SURAT TANDA REGISTRASI (STR)
DENGAN REKOMENDASI HAKLI
Berdasarkan Permenkes No.1796/ Menkes/Per/VIII/2011 setiap tenaga kesehatan termasuk Sanitarian yg akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yg merupakan bukti tertulis yg diberikan oleh pemerintah kpd tenaga kesehatan yg telah memiliki sertifikat kompetensi. STR tsb layaknya SIM (Surat Ijin Mengemudi), orang dikatakan layak mengendarai kendaraan di jalan raya bila sudah memilikinya, bila mengendarai kendaraan tdk memiliki SIM maka akan ditilang. Demikian juga dengan Sanitarian bila tidak memiliki STR maka tidak akan memiliki SIK (Surat Ijin Kerja) untuk memperoleh STR tsb tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
Menyikapi hal tsb di atas, Forum Komunikasi Sanitarian
kota Semarang pada tanggal 17 Sept 2012 bertempat di Aula DKK Semarang ,
mengundang ketua HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia yang
merupakan organisasi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan) Provinsi
Jawa Tengah Ibu Sri Ratna
Astuti, SKM, MKes menyampaikan materi “Strategi
HAKLI menyambut Permenkes No.1796/ Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan ; Sertifikat Kompentensi dan Surat Tanda Registrasi
Sanitarian”.
Untuk mendapatkan STR harus mendapatkan rekomendasi
dari Pengurus Cabang HAKLI Kota Semarang, dan saat ini telah terbentuk susunan
pengurus sbb Ketua Estri Irawati, SKM, MKes (RS. Dr. Karyadi), Wakil Ketua Wahyoto, SKM (DKK Semarang), Sekretaris
1 Handoko, SSi (RS. Panti Wilasa
Citarum), Sekretaris 2 Eka Sari Pujiastuti, SKM (Puskemas Miroto), Bendahara 1 Yuli Kurniasih P, SKM (Puskesmas Mijen),
Bendahara 2 Emy Yuni Astuti (RSI Sultan Agung).
Dan bagi semua Sanitarian yg berada di kota Semarang
yang belum memiliki STR untuk segera mendaftarkan diri dengan melengkapi
persyaratan berupa foto copy ijazah yg dilegalisir 2 lembar, Pas foto 4x6 cm dengan
latar belakang warna merah sebanyak 4
lembar ke sekretariat HAKLI Kota Semarang dg alamat Dinas Kesehatan Kota
Semarang Jl. Pandanaran 79, dan
diserahkan ke Bidang PKPKL Bp Wahyoto,
SKM (08156530717) atau Ibu Johana Sumardjati (0817297846), dan ditunggu paling
lambat 5 Oktober 2012.
______________________________________
Materi dapat di unduh di :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar