HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

Selasa, 18 Februari 2014

KEBIJAKAN BARU PEMANFAATAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH B3 (KHUSUSNYA INSENERATOR RS)

Kebijakan baru yg tertuang dalam  Instruksi Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Kewajiban dalam Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yg berkaitan dg pengoperasian insenerator di RS adalah sbb :
1. Rumah Sakit dapat menerima limbah medis yg berasal dari RS  dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya selama tersedia teknologi pengolahannya pd RS tsb. Catatan : Dalam pelaksanaan ketentuan pd angka 1 di atas, wajib memiliki kontrak kerjasama antara RS dan / atau fasilitas pelayanan kesehatan yg akan menyerahkan limbah B3-nya dg RS yg melakukan pengolahan limbah B3 tsb, termasuk form penyerahan limbah B3-nya.
2. RS yg menerima limbah medis pd angka 1 tdk perlu mengubah akte.

Dasar pertimbahan/ dasar hukum munculnya kebijakan baru tsb, adalah :
1.  Komponen limbah medis relatif sama.
2.  Tidak memungkinkan mewajibkan poliklinik, tempat praktek dokter, puskesmas, dan RSUD utk mengolah limbah medisnya sendiri, karena insinerator masih relatif mahal.

Memang bila kita lihat peraturan / perundangan sebelum muncul kebijakan tsb, dikatakan bahwa : tidak diperbolehkan menerima limbah medis dari penghasil lainnya.

Untuk memahami lebih detail kaitan dengan Intruksi Menteri Lingkungan Hidup No.1 Tahun 2013 dapat unduh filenya di sini dan lampirannya di sini

Selengkapnya...

Selasa, 11 Februari 2014

NH3 DAN PHOSPHAT TIDAK DIJADIKAN DASAR PERTIMBANGAN PEMBERIAN IJIN IPAL RS


Selamat pagi / siang / malam teman2 Sanitarian dimana saja kalian berada.  Jika selama ini mungkin hampir sebagian besar teman2 cukup dibuat pusing dg hasil uji IPAL yg masih ada yg tidak memenuhi baku mutu, terutama  NH3 bebas dan Phosphat (PO4-P),  di Perda Prov. Jateng No.5 Tahun 2012 disebutkan baku mutu untuk NH3 bebas adalah 0,1 mg/l dan Phosphat (PO4-P) adalah 2 mg/l/.



Ini ada kabar yg cukup menyejukkan hati kita.  Nih sy tuliskan isi surat dari BLH Prov. Jateng berkaitan dg NH3 bebas dan Phosphat (PO4-P)yg belum memenuhi baku mutu.

Memperhatikan hasil analisa air limbah bagi Rumah Sakit yg sebagian besar parameter NH3 bebas dan Phosphat tidak dapat memenuhi baku mutu sesuai ketentuan KEP-58/MENLH/12/1995 dan Perda Prov. Jateng No.5 tahun 2012, maka BLH Prov. Jateng mengeluarkan surat yg ditujukan kpd Bupati/Walikota se Jateng, No. 660.1 /BLH.III /4059, tanggal 30 Oktober 2013, perihal KEBIJAKAN PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN RS. 





  1. Kantor Kementerian LH Jakarta pada saat ini sedang menyusun revisi BAKU MUTU AIR LIMBAH untuk kegiatan Rumah Sakit, dan khususnya baku mutu untuk parameter NH3 bebas dan Phosphat AKAN DITINJAU KEMBALI.
  2. Berdasarkan Permen LH No.6 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka parameter NH3 bebas dan Phosphat TIDAK DIJADIKAN DASAR PENILAIAN tingkat penaatan pemenuhan baku mutu.
  3. Mempertimbangkan hal-hal tsb di atas, maka hasil analisa air limbah, khususnya parameter NH3 bebas dan Phospat dimohon untuk TIDAK DIJADIKAN DASAR PERTIMBANGAN DI DALAM PROSES PEMBERIAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH tetapi tetap diwajibkan untuk dipantau secara rutin setiap bulan sambil menunggu pengesahan  revisi Baku Mutu Air Limbah bagi usaha / kegiatan RS oleh Menteri Lingkungan Hidup RI.
Untuk meyakinkan teman2 seperti apa tuh wajah suratnya, silahkan unduh / download saja di sini
 Sedangkan untuk Perda Prov Jateng No.5 Th.2012 dapat di unduh di sini  dan lampiran dari Perda Prov Jateng No.5 Th.2012 dapat di unduh di sini

Selengkapnya...

Sabtu, 08 Februari 2014

LIMBAH BOTOL INFUS, LIMBAH B3 ATAU NON B3 ?



Botol Infus tergolong limbah B3 atau limbah Non B3 ?  Itu pertanyaan yg sampai saat sebagian besar teman2 sanitarian belom menemukan jawaban yg tepat, karena muncul 2 sudut pandang antara BLH dan DINKES.  BLH menganggap bahwa limbah botol infus masuk golongan limbah B3 tetapi DINKES menganggap bahwa limbah botol infus tidak masuk limbah B3 (dianggap limbah Non B3), dan masing2 dg argumennya.

Nah, pd hari ini sy baru tahu bahwa ternyata ada info terbaru kaitannya dg limbah botol infus tsb, ternyata ada surat dari KLH  RI Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah yg ditujukan kpd Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementrian Kesehatan, nomor surat 6251/Dep.IV/LH/PDAL/05/2013 perihal Klarifikasi Terkait Limbah Botol Infus Bekas. Untuk jelasnya bisa teman2 baca dan cermati sbb :

Menindaklanjuti berbagai masukan dan permintaan klarifikasi dan pelaksanaan pengelolaan Iimbah yang berasal dan kegiatan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya pemanfaatan kembali (daur ulang) limbah botol infus bekas, maka bersama ini dapat disampaikan beberapa hal sebagal berikut : 

1.  Limbah botol infus bekas yang berasal dan infus makanan dan/atau obat dapat dilakukan pemanfaatan kembali (daur ulang) dan dinyatakan sebagal LIMBAH NON B3 dengan syarat :
a.  Telah dilakukan disinfeksi  kimiawi dan/atau termal dan dicacah;  dan  
b. Tidak dilakukan  pemanfaatan  kembali  (daur ulang) untuk produk yang dikonsumsi.
2.  Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi, pengelolaan limbah botol infus bekas wajib dilakukan, sesuai ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracuni.

Ok deh, itu dulu yg bisa sy bagikan sore ini, semoga bermanfaat.  Untuk file surat yg sy kutip tsb di atas selengkapnya dpt diunduh di sini  

Selengkapnya...

SELAMAT TAHUN BARU 2014 & GONG XI FA CAI

Selamat siang teman2 Sanitarian dimanapun kalian berada, dan walau agak terlambat nggak ada salahnya dlm kesempatan ini sy jg mengucapkan "Selamat Tahun Baru 2014". Sudah sekian lama tdk nulis di blog ini, sementara perkembangan informasi terus berjalan tak terbendungkan, rasanya mau tinggal diam tdk bisa juga nih, apalagi bbrp hari yg lalu ada tawaran dari sponsor utk membiaya blog ini utk jd website yg berlangganan sy jd semangat lagi hehehehehe.....

Utk kali ini sy akan mensharekan bbrp alamat yg bisa utk bacaan teman2 guna menambah wawasan dan pengetahuan.

http://proper.menlh.go.id/portal/
http://www.menlh.go.id/

 http://b3.menlh.go.id/

 http://jdih.menlh.go.id/

Selengkapnya...