Kebijakan baru yg tertuang dalam Instruksi Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Kewajiban dalam Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yg berkaitan dg pengoperasian insenerator di RS adalah sbb :
1. Rumah Sakit dapat menerima limbah medis yg berasal dari RS dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya selama tersedia teknologi pengolahannya pd RS tsb. Catatan : Dalam pelaksanaan ketentuan pd angka 1 di atas, wajib memiliki kontrak kerjasama antara RS dan / atau fasilitas pelayanan kesehatan yg akan menyerahkan limbah B3-nya dg RS yg melakukan pengolahan limbah B3 tsb, termasuk form penyerahan limbah B3-nya.
2. RS yg menerima limbah medis pd angka 1 tdk perlu mengubah akte.
Dasar pertimbahan/ dasar hukum munculnya kebijakan baru tsb, adalah :
1. Komponen limbah medis relatif sama.
2. Tidak memungkinkan mewajibkan poliklinik, tempat praktek dokter, puskesmas, dan RSUD utk mengolah limbah medisnya sendiri, karena insinerator masih relatif mahal.
Memang bila kita lihat peraturan / perundangan sebelum muncul kebijakan tsb, dikatakan bahwa : tidak diperbolehkan menerima limbah medis dari penghasil lainnya.
Untuk memahami lebih detail kaitan dengan Intruksi Menteri Lingkungan Hidup No.1 Tahun 2013 dapat unduh filenya di sini dan lampirannya di sini
Selasa, 18 Februari 2014
KEBIJAKAN BARU PEMANFAATAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH B3 (KHUSUSNYA INSENERATOR RS)
Diposting oleh HANDOKO di 14.20 4 komentar
Label: B3, Insenerator, Instruksi MenLH, limbah, RS
Selasa, 11 Februari 2014
NH3 DAN PHOSPHAT TIDAK DIJADIKAN DASAR PERTIMBANGAN PEMBERIAN IJIN IPAL RS
- Kantor Kementerian LH Jakarta pada saat ini sedang menyusun revisi BAKU MUTU AIR LIMBAH untuk kegiatan Rumah Sakit, dan khususnya baku mutu untuk parameter NH3 bebas dan Phosphat AKAN DITINJAU KEMBALI.
- Berdasarkan Permen LH No.6 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka parameter NH3 bebas dan Phosphat TIDAK DIJADIKAN DASAR PENILAIAN tingkat penaatan pemenuhan baku mutu.
- Mempertimbangkan hal-hal tsb di atas, maka hasil analisa air limbah, khususnya parameter NH3 bebas dan Phospat dimohon untuk TIDAK DIJADIKAN DASAR PERTIMBANGAN DI DALAM PROSES PEMBERIAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH tetapi tetap diwajibkan untuk dipantau secara rutin setiap bulan sambil menunggu pengesahan revisi Baku Mutu Air Limbah bagi usaha / kegiatan RS oleh Menteri Lingkungan Hidup RI.
Diposting oleh HANDOKO di 10.10 0 komentar
Label: amoniak, baku mutu limbah cair rs, ipal rs, izin ipal, perda prov jateng, phosphat, proper
Sabtu, 08 Februari 2014
LIMBAH BOTOL INFUS, LIMBAH B3 ATAU NON B3 ?
Botol Infus tergolong limbah B3 atau limbah Non B3 ? Itu pertanyaan yg sampai saat sebagian besar teman2 sanitarian belom menemukan jawaban yg tepat, karena muncul 2 sudut pandang antara BLH dan DINKES. BLH menganggap bahwa limbah botol infus masuk golongan limbah B3 tetapi DINKES menganggap bahwa limbah botol infus tidak masuk limbah B3 (dianggap limbah Non B3), dan masing2 dg argumennya.
Diposting oleh HANDOKO di 14.57 1 komentar
Label: desinfeksi, limbah non b3, limbah rs, plabot infus
SELAMAT TAHUN BARU 2014 & GONG XI FA CAI
Selamat siang teman2 Sanitarian dimanapun kalian berada, dan walau agak terlambat nggak ada salahnya dlm kesempatan ini sy jg mengucapkan "Selamat Tahun Baru 2014". Sudah sekian lama tdk nulis di blog ini, sementara perkembangan informasi terus berjalan tak terbendungkan, rasanya mau tinggal diam tdk bisa juga nih, apalagi bbrp hari yg lalu ada tawaran dari sponsor utk membiaya blog ini utk jd website yg berlangganan sy jd semangat lagi hehehehehe.....
Utk kali ini sy akan mensharekan bbrp alamat yg bisa utk bacaan teman2 guna menambah wawasan dan pengetahuan.
http://proper.menlh.go.id/portal/ |
http://www.menlh.go.id/ |
http://b3.menlh.go.id/ |
http://jdih.menlh.go.id/ |
Diposting oleh HANDOKO di 12.40 0 komentar