HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

Selasa, 18 Februari 2014

KEBIJAKAN BARU PEMANFAATAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH B3 (KHUSUSNYA INSENERATOR RS)

Kebijakan baru yg tertuang dalam  Instruksi Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Kewajiban dalam Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yg berkaitan dg pengoperasian insenerator di RS adalah sbb :
1. Rumah Sakit dapat menerima limbah medis yg berasal dari RS  dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya selama tersedia teknologi pengolahannya pd RS tsb. Catatan : Dalam pelaksanaan ketentuan pd angka 1 di atas, wajib memiliki kontrak kerjasama antara RS dan / atau fasilitas pelayanan kesehatan yg akan menyerahkan limbah B3-nya dg RS yg melakukan pengolahan limbah B3 tsb, termasuk form penyerahan limbah B3-nya.
2. RS yg menerima limbah medis pd angka 1 tdk perlu mengubah akte.

Dasar pertimbahan/ dasar hukum munculnya kebijakan baru tsb, adalah :
1.  Komponen limbah medis relatif sama.
2.  Tidak memungkinkan mewajibkan poliklinik, tempat praktek dokter, puskesmas, dan RSUD utk mengolah limbah medisnya sendiri, karena insinerator masih relatif mahal.

Memang bila kita lihat peraturan / perundangan sebelum muncul kebijakan tsb, dikatakan bahwa : tidak diperbolehkan menerima limbah medis dari penghasil lainnya.

Untuk memahami lebih detail kaitan dengan Intruksi Menteri Lingkungan Hidup No.1 Tahun 2013 dapat unduh filenya di sini dan lampirannya di sini

4 komentar:

Doni mengatakan...

boleh minta peratutannya? Instruksi MenLH no 1 tahun 2013?
terima kasih

HANDOKO mengatakan...

utk pak Doni, Intruksi MenLH no1 th 2013 segera sy emailkan dan di file unduhan di artikel ini sy segera upload. thanks utk perhatiannya.

HANDOKO mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
GoBlog mengatakan...

izin minta peraturannya?
Instruksi MenLH no 1 tahun 2013....terima kasih sebelumnya