HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

HAKLI CABANG KOTA SEMARANG

Selasa, 11 Februari 2014

NH3 DAN PHOSPHAT TIDAK DIJADIKAN DASAR PERTIMBANGAN PEMBERIAN IJIN IPAL RS


Selamat pagi / siang / malam teman2 Sanitarian dimana saja kalian berada.  Jika selama ini mungkin hampir sebagian besar teman2 cukup dibuat pusing dg hasil uji IPAL yg masih ada yg tidak memenuhi baku mutu, terutama  NH3 bebas dan Phosphat (PO4-P),  di Perda Prov. Jateng No.5 Tahun 2012 disebutkan baku mutu untuk NH3 bebas adalah 0,1 mg/l dan Phosphat (PO4-P) adalah 2 mg/l/.



Ini ada kabar yg cukup menyejukkan hati kita.  Nih sy tuliskan isi surat dari BLH Prov. Jateng berkaitan dg NH3 bebas dan Phosphat (PO4-P)yg belum memenuhi baku mutu.

Memperhatikan hasil analisa air limbah bagi Rumah Sakit yg sebagian besar parameter NH3 bebas dan Phosphat tidak dapat memenuhi baku mutu sesuai ketentuan KEP-58/MENLH/12/1995 dan Perda Prov. Jateng No.5 tahun 2012, maka BLH Prov. Jateng mengeluarkan surat yg ditujukan kpd Bupati/Walikota se Jateng, No. 660.1 /BLH.III /4059, tanggal 30 Oktober 2013, perihal KEBIJAKAN PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN RS. 





  1. Kantor Kementerian LH Jakarta pada saat ini sedang menyusun revisi BAKU MUTU AIR LIMBAH untuk kegiatan Rumah Sakit, dan khususnya baku mutu untuk parameter NH3 bebas dan Phosphat AKAN DITINJAU KEMBALI.
  2. Berdasarkan Permen LH No.6 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka parameter NH3 bebas dan Phosphat TIDAK DIJADIKAN DASAR PENILAIAN tingkat penaatan pemenuhan baku mutu.
  3. Mempertimbangkan hal-hal tsb di atas, maka hasil analisa air limbah, khususnya parameter NH3 bebas dan Phospat dimohon untuk TIDAK DIJADIKAN DASAR PERTIMBANGAN DI DALAM PROSES PEMBERIAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH tetapi tetap diwajibkan untuk dipantau secara rutin setiap bulan sambil menunggu pengesahan  revisi Baku Mutu Air Limbah bagi usaha / kegiatan RS oleh Menteri Lingkungan Hidup RI.
Untuk meyakinkan teman2 seperti apa tuh wajah suratnya, silahkan unduh / download saja di sini
 Sedangkan untuk Perda Prov Jateng No.5 Th.2012 dapat di unduh di sini  dan lampiran dari Perda Prov Jateng No.5 Th.2012 dapat di unduh di sini

Tidak ada komentar: