Selamat pagi / siang / malam teman2 Sanitarian dimana saja
kalian berada. Jika selama ini mungkin
hampir sebagian besar teman2 cukup dibuat pusing dg hasil uji IPAL yg masih ada
yg tidak memenuhi baku mutu, terutama
NH3 bebas dan Phosphat (PO4-P), di Perda Prov. Jateng No.5 Tahun 2012 disebutkan baku mutu untuk NH3 bebas adalah 0,1 mg/l dan Phosphat (PO4-P) adalah 2 mg/l/.
Ini ada kabar yg cukup menyejukkan hati
kita. Nih sy tuliskan isi surat dari BLH
Prov. Jateng berkaitan dg NH3 bebas dan Phosphat (PO4-P)yg belum memenuhi baku mutu.
Memperhatikan hasil analisa air limbah bagi Rumah Sakit yg
sebagian besar parameter NH3 bebas dan Phosphat tidak dapat memenuhi baku mutu
sesuai ketentuan KEP-58/MENLH/12/1995 dan Perda Prov. Jateng No.5 tahun 2012, maka
BLH Prov. Jateng mengeluarkan surat yg ditujukan kpd Bupati/Walikota se Jateng,
No. 660.1 /BLH.III /4059, tanggal 30 Oktober 2013, perihal KEBIJAKAN PEMENUHAN
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN RS.
- Kantor Kementerian LH Jakarta pada saat ini sedang menyusun revisi BAKU MUTU AIR LIMBAH untuk kegiatan Rumah Sakit, dan khususnya baku mutu untuk parameter NH3 bebas dan Phosphat AKAN DITINJAU KEMBALI.
- Berdasarkan Permen LH No.6 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka parameter NH3 bebas dan Phosphat TIDAK DIJADIKAN DASAR PENILAIAN tingkat penaatan pemenuhan baku mutu.
- Mempertimbangkan hal-hal tsb di atas, maka hasil analisa air limbah, khususnya parameter NH3 bebas dan Phospat dimohon untuk TIDAK DIJADIKAN DASAR PERTIMBANGAN DI DALAM PROSES PEMBERIAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH tetapi tetap diwajibkan untuk dipantau secara rutin setiap bulan sambil menunggu pengesahan revisi Baku Mutu Air Limbah bagi usaha / kegiatan RS oleh Menteri Lingkungan Hidup RI.
Untuk meyakinkan teman2 seperti apa tuh wajah suratnya,
silahkan unduh / download saja di sini
Sedangkan untuk Perda Prov Jateng No.5 Th.2012 dapat di unduh di sini dan lampiran dari Perda Prov Jateng No.5 Th.2012 dapat di unduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar