Dinas
Kesehatan Kota Semarang, pd hari Selasa 22 April 2013 mengadakan Sosialisasi Perda
Kota Semarang No. 3 Th. 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK di Aula RSUD Kota
Semarang, dengan pembicara H. Anang Budi Utomo, S.Pd, S.Mn, M.Pd (mantan Ketua
Pansus KTR, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang).
Dijelaskan
bahwa Perda Kota Semarang No. 3 Th. 2013
TIDAK
MELARANG ORANG MEROKOK, TETAPI MENGATUR ORANG MEROKOK. Dan yang ditetapkan
sebagai Kawasan Tanpa Merokok (Bab IV Ps.7 ay.2) :
a.
Fasilitas
pelayanan kesehatan,
b.
Tempat proses
belajar mengajar,
c.
Tempat anak
bermain,
d.
Tempat ibadah,
e.
Angkutan umum,
f.
Tempat kerja,
g.
Tempat umum,
h.
Tempat
lainnya.
Setiap
orang dilarang merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan
Tanpa Rokok, dengan aturan sebagai berikut (Bab V Ps.10 ay. 1-2) :
a.
Larangan
merokok berlaku hingga pagar / batas lokasi, untuk Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat
proses belajar mengajar, dan tempat anak bermain.
b.
Larangan
merokok berlaku hingga batas kucuran air dari atap paling luar, untuk Tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum
dan tempat lainnya.
c.
Larangan
merokok berlaku di dalam angkutan umum.
Pengelola
gedung berkewajiban menyediakan TEMPAT
KHUSUS MEROKOK pd KTR tempat kerja,
tempat umum dan tempat lainnya dg ketentuan sbb (Bab V Ps.10 ay. 3) :
a.
Merupakan
ruang terbuka yg berhubungan langsung dg udara luar,
b.
Terpisah dari
gedung/ tempat/ ruang utama dan ruang lain yg digunakan untuk beraktifitas,
c.
Jauh dari
pintu masuk dan keluar,
d.
Jauh dari
tempat orang berlalu-lalang.
Pimpinan atau penanggung jawab
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) wajib melakukan pengawasan (pengawasan diselenggarakan setiap hari
secara terus menerus) terhadap
setiap orang yg berada di KTR yg menjadi tanggung jawabnya dan berwenang untuk
a.l. :
a. Menegur setiap orang yg merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan / atau
mempromosikan produk tembakau di KTR yg menjadi wilayah kerjanya.
b.
Memerintahkan setiap orang yg tidak mengindahkan
teguran untuk meninggalkan KTR.
Ketentuan
Pidana tertulis pd Bab XI Ps. 33 ay.1 , sbb : Dalam hal sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 20 dan 21 Perda ini telah
dijatuhkan, orang, pimpinan atau penanggung jawab KTR tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana disyaratkan dalam sanksi administrasi, maka diancam PIDANA
KURUNGAN paling lama 3 bulan dan / atau
denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,-
Pengumuman
dan Tanda-tanda Larangan termuat di Bab V Ps.8 ay.2 : Pemasangan Pengumuman dan
tanda-tanda larangan Wajib di pasang di pintu masuk dan
lokasi-lokasi yg berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca.
Perda Kota Semarang No.3 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK dapat diunduh di sini.
Perda Kota Semarang No.3 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK dapat diunduh di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar